Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Guest Lecture: Fikih Keluarga Milenial

Fikih Keluarga Milenial: Menuju Fikih Keluarga Berkeadaban

Era milenial menjadi penuh dengan paradoks. Para ahli menyebutnya sebagai era disrupsi, era yang penuh dengan ketidakmenentuan. Setiap detik dan menit dinamika kehidupan akan mungkin terjadi karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mereka yang tidak menyesuaiakn dengan perkembangan teknologi dan tidak resah mengantisipasi masa depan, maka harus rela ditelan perkembangan zaman.

Era milenial yang disruptif mengacak-acak sistem nilai dan norma lama untuk menciptakan tata nilai dan norma baru dalam semua sektor kehidupan, termasuk kehidupan keluarga. Era milenial menciptakan generasi milenial untuk selanjutnya membangun keluarga milenial. Keluarga milenial adalah kontruksi realitas baru keluarga yang tidak sepenuhnya pararel dengan norma/hukum keluarga Islam tradisional. Bentuk-bentuk relasi suami-istri dan antar unsur dalam keluarga menunjuk pada perubahan. Formula-formula hak dan kewajiban antar anggota keluarga telah banyak menyesuaikan dengan realitas perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terlepas dari sisi-sisi positif atau negatifnya.

Karena hal di atas, mendialogkan norma fikih keluarga dan pranata sosial baru akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi keniscayaan. Dialog dan negosiasi tidak saja memerlukan perangkat metode dan metodologis, akan tetapi perlu diawali dengan perubahan paradigma metodologis.

Paradigma Metodologis

Yusdani dalam acara kuliah tamu (guest lecture) “Fikih Keluarga Milenial: Konsep dan Metodologi” yang diselenggarakan Pascasarjana IAIN Ponorogo (Selasa, 8 Mei 2018) menekankan pentingnya paradigma progresif fikih dalam menyelesaikan problem-problem hukum keluarga milenial. Merujuk pada gagasan Abdullah Saeed, fikih keluarga progresif bermaksud melakukan incorporate the context and the need of modern muslim (yakni menyatukan fikih dengan konteks dan kebutuhan keluarga milenial). Lebih jauh, fikih keluarga progresif berdiri di atas mindset, yakni: pertama, fikih keluarga tradisional memerlukan perubahan dan reformasi subtansial untuk menyesuaikan dengan kebutuhan keluarga milenial. Kedua, perlunya fresh ijtihad dan metodologi baru dalam ijtihad untuk menjawab permasalahan-permasalahan keluarga di era disruptif. Ketiga, perubahan sosial, utamanya akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus terrefleksikan dalam fikih keluarga milenial. Keempat, keberanian untuk keluar dari kungkungan dogmatisme hukum sembari mengadaptasi spirit keadilan sosial, gender, dan HAM.

Mindset fikih keluarga progresif di atas dioperasionalisasikan dalam mendialogkan, dalam bahasa fikih, al-qath’i wa al-zanni, al-tsawabit wa al-mutaghayyirat. Dalam bahasa Antropologi, tegas Amin Abdullah, ada tiga lapis entitas fikih keluarga: 1) ideo-fact, yakni nilai-nilai, ide, dan worldview, 2) Socio-fact, yakni ketika nilai/norma menjelma ke dalam realitas sosial. 3) arti-fact, yakni representasi dialektika antara ideo-fact dan socio-fact dalam bentuk fisik dan pranata sosial.

Mendialogkan ideo-fact dan socio-fact bukan perkara yang mudah dalam konteks fikih keluarga. Fikih keluarga bagi sebagian besar umat Islam mempunyai nilai ta’abbudi yang lebih dominan dibanding nilai/dimensi kontrak sosial. Karena itu sering kali norma fikih tentang keluarga oleh umat Islam dilaksanakan tanpa reserve (bila kayf). Karenanya diperlukan pemaknaan ulang terhadap makna fikih keluarga. Merujuk pada Mazhab Hanafi, subtansi fikih terpilah menjadi: ibadah, muamalah, dan uqubat. Pernikahan menurut mazhab Hanafi merupakan wilayah muamalah, yakni lebih bernuansa kontrak. Tanpa bermaksud melepaskan pernikahan dari nilai ta’bbudi, menyeimbangkan nilai tersebut dengan nilai muamalah (kontrak) akan mengurangi beban kontekstualisasi fikih keluarga pada era milenial ini.

Menuju Fikih Keluarga Berkeadaban

Yusdani, Dosen Pascasarjana UII Yogyakarta, di depan para mahasiswa Pascasarjana IAIN Ponorogo menegaskan bahwa paradigma progresif berbeda dengan paradigma liberal. Paradigma progresif tetap menjadikan al-Qur’an, Hadis, dan turats sebagai sumber penting fikih keluarga. Akan tetapi, sumber tersebut harus dianalisis dengan mempertimbangkan konteks Arab dan Timur Tengah ketika teks dan tradisi muncul. Selain itu, konteks keindonesiaan harus dijadikan sebagai variabel penting penerapan fikih keluarga. Tidak cukup di situ, fikih keluarga milenial menunutut hadirnya perspektif demokrasi, pluralisme, HAM, dan keadilan gender.

Perspektif-perspektif di atas menjadi niscaya dalam kontekstualisasi fikih keluarga. Meminjam istilah Amin Abdullah, keluarga muslim sekarang ini tidak hanya sekedar menjadi local citizenship dan national citizenship, akan tetapi juga menjadi a member of global citizenship (warga dunia). Dalam masyarakat yang berkarakter borderless society akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perspektif moral menjadi urgen dalam membangun fikih keluarga milenial.

Isu-isu fikih keluarga berparadigma progresif adalah keadilan, kesetaraan gender, distribusi harta secara berkeadilan, perlindungan terhadap anak dan status anak, hubungan antar penganut agama dan yang semisal. Kewarisan beda agama yang terlarang dari perspektif fikih tradisional misalnya, menurut fikih keluarga progresif telah menjauh dari nilai keadilan di saat kemejemukan agama mewarnai keluarga muslim. Maka, memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang kebetulan non-muslim adalah solusi yang bersifat praktis. Status anak di luar pernikahan formal yang hanya bisa dinasabkan dengan ibu dan keluarga ibu juga menjadi problematika tersendiri tatkala secara medis dan ilmu pengetahuan bisa dibuktikan si anak mempunyai hubungan darah dengan ayah biologisnya. Ini adalah sekedar sebagian contoh bagaimana nilai dan norma tradisional harus berhadapan dengan pranata sosial baru akibat perkembangan budaya dan peradaban manusia.

Klaim Islam shalih li kull zaman wa makan menuntut kontekstualisasi fikih keluarga secara kreatif dengan memadukan khazanah tradisi dan perkembangan keilmuan kontemporer. Keluarga sebagai elemen penting tegaknya masyarakat meniscayakan format fikih keluarga milenial yang berkeadaban, yakni fikih yang setia dengan nilai-nilai universal kemanusiaan, bukan teks yang bersifat harfiyah. (Abid R.)***

Berita Terkait