Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ijȃrah Muntahiyah Bi al-Tamlȋk: Sebuah Alternatif Pemberdayaan Tanah Wakaf

Iza Hanifuddin, Sunan Autad Sarjana
Abstrak: Indonesia memiliki tanah wakaf yang sangat luas. Setiap tahunnya senantiasa mengalami peningkatan. Luas tanah wakaf ini merupakan potensi besar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan produktif dan profesional. Akan tetapi, lembaga wakaf sebagai nȃdhir seringkali mendapatkan kesulitan untuk membiayai pengembangan dan pengelolaan tanah wakaf tersebut. Artikel ini merupakan kajian pustaka yang bertujuan untuk mencari akad alternatif yang bisa digunakan dalam memberdayakan tanah wakaf.  Hasil kajian menunjukkan bahwa banyak literatur fikih telah menentukan akad-akad untuk pemberdayaan tanah wakaf. Di antara akad tersebut adalah ijȃrah yang tergolong akad tradisional dalam pemberdayaan tanah wakaf. Oleh karena sistem perekonomian yang semakin maju, maka akad tersebut mengalami pengembangan dan inovasi hingga menjadi ijȃrah muntahiyah bi al-tamlîk. Akad ini banyak membantu nȃdhir dalam pembiayaan untuk memberdayakan tanah wakaf. Karena semua biaya pemberdayaan dari pemodal, dan setelah selesai akad, pemodal akan mengalihkan kepemilikan bangunan kepada nȃdhir.

Keywords

Ijarah; iqtina ‘; IMBT; Endowments; Empowerment

Download lengkap artikel di sini …