Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

VISI PRODI AHWAL SYAKHSIYYAH

Menjadi Program Studi yang unggul dan kompetitif dalam kajian dan pengembangan hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan berskala nasional pada tahun 2022.

MISI PRODI AHWAL SYAKHSIYYAH

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran dalam bidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan pada tingkat magister yang unggul dan kompetitif;
  2. Mengembangkan kemampuan penelitian dalam bidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan dengan pendekatan multidisipliner dan/atau interdisipliner;
  3. Mengembangkan kemampuan teoretis dan praktis dalam bidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang berdimensi strategis dan bermanfaat luas;
  4. Mengembangkan dan mengimplementasikan keilmuan hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan melalui pengabdian masyarakat;
  5. Mengembangkan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, baik dalam dan luar negeri.

 

TUJUAN PRODI AHWAL SYAKHSIYYAH

  1. Lahirnya lulusan dalam bidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan dengan penguasaan keilmuan yang transformatif dan multidisipliner.
  2. Lahirnya lulusan dalam bidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang profesional dan memiliki integritas ilmiah serta berkepribadian luhur.
  3. Lahirnya lulusan dalam bidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang mampu mengembangkan dan mengimplementasikan keilmuannya melalui pengabdian masyarakat dan bekerja sama dengan stakeholder.
  4. Terbitnya publikasi ilmiah yang berkualitas dan berkontribusi bagi khasanah peradaban serta menjadi rujukan bagi masyarakat ilmiah dalam bidang kajian dan penelitian.
  5. Terjalinnya kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, baik dalam dan luar negeri.

 

SASARAN PRODI AHWAL SYAKHSIYYAH

  1. Menghasilkan ahli hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang berkualitas, memiliki kemampuan akademik yang tinggi serta mampu beradaptasi dengan kebutuhan nyata masyarakat.
  2. Menghasilkan alumni yang memiliki Indeks Prestasi Akademik minimal 3,50 dengan masa studi 2 tahun
  3. Menghasilkan alumni yang memiliki perhatian dan komitmen yang besar terhadap anti radikalisme, perdamaian dan kerjasama antar umat beragama.
  4. Menghasilkan karya penelitian dalam bidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan berbasis interdisipliner dan multidisipliner;
  5. Menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional 5 buah per tahun;
  6. Melaksanakan kerjasama dalam bidang penelitian dan pendidikan dengan institusi lain yang mempunyai visi yang sama, baik dalam maupun luar negeri.

 

STRATEGI PENCAPAIAN PRODI AHWAL SYAKHSIYYAH

  1. Meningkatkan kualitas pembelajaran dan bimbingan kepada mahasiswa (2015-2018)
  2. Meningkatkan kualitas pengajar/dosen dan tenaga kependidikan (2015-2018).
  3. Melakukan review kurikulum secara periodik sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat (2018).
  4. Membekali mahasiswa dengan keilmuan di bidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang bersifat teoritis untuk menunjang tujuan yang diharapkan (2015-2018).
  5. Meningkatkan karya penelitian berkualitas baik di tingkat nasional (2015-2018) dan internasional (2018-2022).
  6. Menambah sarana dan prasarana pembelajaran dan pendidikan (2015-2022).
  7. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak yang mempunyai visi dan misi yang sama (2015-2022).