Ponorogo, 5 Desember 2024 – IAIN Ponorogo menggelar Rapat Koordinasi Pemantauan Studi Mahasiswa Kadaluwarsa pada Kamis, 5 Desember 2024, di Ruang Sidang Lt. 3 Gedung Rektorat. Rapat yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin oleh Wakil Rektor 1, Prof. Dr. Mukhibat, M.Pd., dan dihadiri oleh pejabat di lingkungan IAIN Ponorogo.
Rapat kali ini bertujuan untuk memetakan dan mencari solusi bagi mahasiswa yang terancam Drop Out (DO) karena masa studi mereka yang sudah kadaluwarsa. Prof. Dr. Mukhibat memaparkan bahwa, sesuai dengan pedoman akademik, mahasiswa S1 memiliki batas waktu kuliah selama 13 semester, sementara mahasiswa S2 diberikan waktu 7 semester untuk menyelesaikan studi mereka.
Dalam rapat ini, diungkapkan bahwa mahasiswa S1 yang memiliki perolehan SKS kurang dari 140 tidak dapat dibantu dan terancam DO. Namun, mahasiswa yang sudah mencapai 140 SKS atau lebih masih memiliki kesempatan untuk diselamatkan, dengan harapan dapat menyelesaikan kuliah mereka pada tahun ini.
Terkait mahasiswa Pascasarjana, khususnya angkatan 2021, terdapat 37 mahasiswa S2 semester 7 yang belum lulus. Dari jumlah tersebut, 6 orang diperkirakan akan mengikuti yudisium dan lulus pada semester Gasal 2024/2025. Sementara 31 mahasiswa lainnya menghadapi berbagai permasalahan, mulai dari tidak aktif sejak semester 1, cuti studi, hingga sebagian masih aktif. Delapan di antaranya terancam DO karena tidak mungkin mendaftar untuk semester 8, sementara 23 mahasiswa lainnya masih menunggu nilai remidi dari dosen, dan satu mahasiswa aktif namun belum lulus satu mata kuliah.
Dalam upaya mencari solusi, Pascasarjana telah mengirimkan surat mitigasi kepada mahasiswa untuk menyelesaikan perkuliahan dan tugas akhirnya. Selain itu, langkah-langkah seperti coaching counseling juga dilakukan untuk membantu mahasiswa mengatasi permasalahan mereka. Beberapa Kaprodi telah berkomunikasi langsung dengan mahasiswa, baik secara online maupun tatap muka, untuk memastikan mereka mendapatkan dukungan maksimal.
Salah satu solusi yang dibahas dalam rapat adalah pelaksanaan semester pendek (short semester). Namun, Prof. Dr. Mukhibat mengungkapkan bahwa pelaksanaan semester pendek di IAIN Ponorogo terkendala masalah teknis administratif, terutama terkait pembayaran. Solusi ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Nur Kolis, Wakil Direktur Pascasarjana, juga menambahkan bahwa IAIN Ponorogo dapat melihat contoh pelaksanaan semester pendek di perguruan tinggi lain untuk mempertimbangkan implementasi di kampus ini, sebagaimana yang telah diterapkan oleh beberapa perguruan tinggi lain, seperti UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan UIN Raden Fatah Palembang
Rapat ditutup dengan harapan agar solusi terhadap masalah mahasiswa kadaluwarsa segera ditemukan, khususnya terkait pelaksanaan semester pendek dan kebijakan lainnya. Prof. Dr. Mukhibat berharap agar semua langkah yang telah dibahas dapat segera dilaksanakan demi menyelamatkan mahasiswa yang terancam DO.
Rapat berakhir pada pukul 10.00 WIB.
Notulis:
Nur Kolis