Balikpapan, 29 November 2024 – Hari kedua Silaknas Fordipas XI menyoroti permasalahan yang dihadapi oleh Pascasarjana. Prof. Muhyar Fanani, salah satu narasumber dari Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah tantangan yang dihadapi lembaga pendidikan pascasarjana dalam konferensi Silaknas Fordipas XI & 4th International Conference on Islam Law and Society (INCOILS IV) yang berlangsung di Balikpapan. Dalam sesi tersebut, beliau menyoroti masalah utama yang menyebabkan lambatnya penyelesaian studi mahasiswa pascasarjana, salah satunya adalah “gemuknya SKS mata kuliah” yang terlalu banyak, yang berdampak pada kelancaran proses pendidikan.
Teridentifikasi lima tantangan utama yang dihadapi oleh lembaga pendidikan pascasarjana saat ini, di antaranya:
- Ketersediaan Mahasiswa – Jumlah mahasiswa yang terbatas namun banyak pihak yang bersaing untuk menarik perhatian mereka.
- Tuntutan Pendapatan Institusi – Kebutuhan dana operasional melalui sumber dana seperti PNBP, BLU, atau PTNBH.
- Keberlangsungan Bisnis – Keberlanjutan operasional lembaga pendidikan pascasarjana.
- Keterjaminan Kualitas – Menjamin kualitas pendidikan yang tetap tinggi.
- Produktivitas Riset/Ilmu – Meningkatkan kualitas dan kuantitas riset yang dihasilkan oleh mahasiswa dan fakultas.
Prof. Muhyar menegaskan bahwa untuk mengatasi tantangan ini, lembaga pendidikan pascasarjana perlu berpikir lebih strategis dan realistis. Dalam hal ini, beliau mempertanyakan apakah realistis jika pascasarjana hanya fokus pada target jumlah mahasiswa demi pendapatan yang tinggi. Jawaban beliau tegas, “Tidak.” Sebagai solusi, Prof. Muhyar mengusulkan agar lembaga pendidikan pascasarjana lebih fokus pada dua hal utama: produktivitas riset dan kualitas pendidikan. Ia mencontohkan negara Singapura yang meskipun kecil, mampu bersaing di kancah global berkat fokus pada kedua aspek tersebut.
Merujuk pada Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, menegaskan pentingnya penyusunan kurikulum berbasis pada kebutuhan kompetensi dunia kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan pascasarjana memiliki keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Dalam regulasi tersebut, ada dua aspek penting yang perlu diperhatikan oleh lembaga pendidikan pascasarjana, yaitu:
- Otonomi Perguruan Tinggi – Memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk menetapkan standar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing lembaga.
- Perubahan Kurikulum yang Dinamis – Kurikulum pendidikan perlu selalu diperbaharui seiring dengan perubahan zaman, selama tidak bertentangan dengan filosofi pendidikan dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, penting bagi pendidikan tinggi fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan riset dalam menghadapi tantangan pendidikan pascasarjana. Langkah strategis ini diharapkan dapat membantu lembaga pendidikan pascasarjana tetap relevan dan berdaya saing di tingkat global.