Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pascasarjana IAIN Ponorogo bersama Pascasarjana IAIN Madura Merancang Kerjasama Luar Negeri

Dalam rangka menggiatkan tugas Tri dharma Perguruan Tinggi, Pascasarjana IAIN Ponorogo merancang berbagai kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi/lembaga dalam dan luar negeri. Kerjasama antar perguruan tinggi mendesak dilakukan untuk memecahkan isolasi institusional yang dihadapi, baik pada level lokal, regional, nasional, maupun internasional, utamanya dalam upaya peningkatan mutu akademik masing-masing perguruan tinggi.

Menindaklanjuti cita-cita tersebut, Direktur Pascasarjana Dr. Miftahul Huda, didampingi oleh Wakil Direktur, Nur Kolis, Ph.D., dan Staff melakukan pembicaraan awal bersama Direktur Pascasarjana IAIN Madura, Dr.Zainuddin Syarif di IAIN Ponorogo. Antara gagasan penting yang perlu direspon adalah bagaimana kita melakukan kerja sama dengan mitra baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 30 Tahun 1990, Pasal 122 ayat (2), bentuk kerjasama antar perguruan tinggi/lembaga mencakup beberapa hal sebagai berikut:
1. Tukar menukar dosen dan mahasiswa;
2. Pemanfaatan bersama sumber daya manusia;
3. Pemanfaatan bersama sarana dan prasarana belajar;
4. Penerbitan karya ilmiah bersama;
5. Penyelenggaraan kegiatan ilmiah seperti seminar dan penelitian bersama;
6. Bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.

Beberapa tahapan yang harus dilalui dalam merintis kerjasama internasional dapat diuraikan sebagai berikut
1. Tahap penjajagan
Perguruan tinggi di Indonesia melakukan pembicaraan awal dengan perguruan tinggi/lembaga di luar negeri yang potensial untuk menjadi mitra kerjasama mengenai rencana pengembangan kerjasama antara kedua belah pihak. Dalam tahapan ini, pembicaraan awal bisa dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi maupun peroranganyang mewakili kedua belah pihak.
2. Tahap pengusulan
Apabila sudah ada kesepakatan dengan perguruan tinggi mitra, maka perguruan tinggi Indonesia bisa mengajukan usulan kerjasama kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaandengan melampirkan:
• program rencana kerjasama yang lengkap
• dokumen pendukung lainnya.
Direktorat Jenderal Pendidikan TInggi akan mengevaluasi kelayakan dari usulan program kerjasama tersebut.
3. Tahap persetujuan
Pada tahap ini, persetujuan oleh DIKTI akan dibedakan menjadi kerjasama yang memerlukan dana serta kemudahan dari pemerintah dan kerjasama yang tidak memerlukan dana dan kemudahan dari pemerintah. Apabila di dalam perjanjian kerjasama memerlukan dana pemerintah, dana pemerintah asing dan kemudahan lainnya, usulan kerjasama yang memenuhi persyaratan akan diteruskan kepada Menteri, akan diproses kepada instansi terkait untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, selanjutnya Memorandum of Understanding (MoU) dapat ditandatangani oleh kedua belah pihak. Bagi kerjasama yang tidak memerlukan dana bantuan ataupun kemudahan dari pemerintah, persetujuan hanya cukup diberikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Selanjutnya perguruan tinggi dapat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal PendidikanTinggi.

Berita Terkait